Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besaran Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif, Pelayanan Yang Dikenakan Tarif, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Dan Penundaan Pembayaran, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi, Pemanfaatan Retribusi, Insentif Pemungutan, Pelayanan Dengan Penjamin, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat