pajak daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.19/2017, No Reg Perda 19/2017, TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, sehingga dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum pula, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/98 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara, yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
- Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomopr 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g diubah,
2. Ketentuan dalam Pasal 21 huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf k diubah,
3. Ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (4) diubah
4. Ketentuan dalam Pasal 86 diubah
- 9 hlm
|