Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2002 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah pertanian ke Non Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2002 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2002 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah pertanian ke Non Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
31/07/2017
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan