Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2017, No Reg Perda 5/2017, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Pemanfaatan Bagian Jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara fungsi utama jalan serta dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diatur mengenai pemanfaatan bagian jalan di Kabupaten Jepara yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawas jalan. Bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara khususnya menyangkut pemanfaatan bagian jalan perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.1 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Pengaturan, Bagian Dan Fungsi Jalan, Pemanfaatan Bagian Jalan, Izin, Rekomendasi Dan Dispensasi, Ketentuan Izin, Dispensasi Dan Rekomendasi, Pembinaan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.