Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/20187 No Reg Perda 4/2017, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa hak atas pekerjaan adalah hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati, karena pekerjaan merupakan sumber penghasilan bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja dan peransertanya dalam pembangunan Daerah. bahwa untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumberdaya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan kerja, serta pembinaan hubungan industrial.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. UU No.1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak). UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Dan Tujuan, Analisis Proyeksi Dan Informasi Ketenagakerjaan, Pelatihan, Produktivitas Dan Pemagangan, Penempatan Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Tenaga Kerja Asing, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.