Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum danmeningkatkan pelayanan pasar dan menjaminterselenggaranya kegiatan jual beli yang ada di pasarkabupaten Barito Utara perlu untuk mengaturlebihrinci tentangpengelolaan pasar;
b. bahwa dalam rangkamemberdayakan dan penataanpasar agar mampu berkembang, bersaing, tangguh,maju dan mandiri ditengah perkembangan pusatperbelanjaan dan pasar modern diperlukanpengelolaan pasar secara profesional;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern danPembinaan Pedangang Kaki Lima sudah tidak sesuaidengan perkembangan kondisi yang ada saat ini,sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, b dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaanPasar Tradisional, Pasar Modern dan PembinaanPedagangKakiLima.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor70/Per/12/2013;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor2Tahun 2016;
- BAB I KETENTUAN UMUM;BAB II AZAS DAN TUJUAN; BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI PASAR; BAB IV PENGELOLAAN PASAR; BAB V PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA; BAB V PERIZINAN;BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;BAB VIII HAK PEDAGANG; BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN;BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PEUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan PasarTradisional, Pasar Modern dan Pembinaan Pedangang Kaki Limadi KabupatenBarito Utara(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 Nomor 1)dicabut dandinyatakantidak berlaku.
- 39 Halaman
|