Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017

Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM;BAB II AZAS DAN TUJUAN; BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI PASAR; BAB IV PENGELOLAAN PASAR; BAB V PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA; BAB V PERIZINAN;BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;BAB VIII HAK PEDAGANG; BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN;BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PEUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
20 September 2017
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Berlaku
20 September 2017
Sumber
LD.2017/6
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 719 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan