Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pengeloaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pengeloaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2017
Tanggal Berlaku
20 Februari 2017
Sumber
LD No 2/2017
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 664 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan