Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 35 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 57  Tahun 2017 tentang  Petunjuk   Teknis   Penyelenggaraan  Pembangunan  Perumahan   Di Kabupaten Banjar Di Ubah Sebagai Berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah,  Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 7 ditambah Huruf f, Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 14 diubah,  Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (1) Huruf h Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah,  Ketentuan ayat (3) Pasal 37 diubah,  Ketentuan ayat (5) Pasal 38 diubah .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2018
Sumber
BD. 2018/No. 35
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 911 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan di Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan