Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2018/19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelengaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai
dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu
mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang
informasi geospasial, baik pusat maupun daerah;
b. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi
Geospasial Nasional, dipandang perlu mewujudkan
Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di
Provinsi Kalimantan Tengah yang terintegrasi dalam suatu
jaringan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi
Geospasial di Provinsi Kalimantan Tengah harus didukung
dengan ketersediaan data informasi geospasial yang tertata,
dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan
Informasi Geospasial di Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 200;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2
Tahun 2012 ;
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12
Tahun 2013;
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 30
Tahun 2013;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYELENGGARAAN;
BAB III
INFRASTRUKTUR DAN TEKNOLOGI;
BAB IV
PENGELOLAAN DATA;
BAB V
SUMBER DAYA MANUSIA;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
DAN DUNIA USAHA;
BAB VII
INSENTIF;
BAB VIII
KERJA SAMA
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
- 19 Halaman
|