Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2018/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menunjang dan mendukung
peningkatan pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, perlu sumber pendanaan yang
berasal dari partisipasi aktif dan peran serta Pihak Ketiga
dalam bentuk hibah atau sumbangan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 295 ayat (1), UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, menyatakan bahwa lain-lain pendapatan daerah
yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain
pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang
meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
menyatakan bahwa Gubernur selaku kepala
pemerintahan daerah memiliki kekuasaan untuk
mengelola keuangan daerah;
d. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan
transparansi serta akuntabilitas penerimaan hibah atau
sumbangan dari Pihak Ketiga, dianggap perlu ditetapkan
petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah
atau sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah;
e. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Daerah, perlu menetapkan petunjuk
pelaksanaan dan pengelolaan hibah maupun sumbangan
dari Pihak Ketiga;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Dan
Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PROSES HIBAH ATAU SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA;
BAB III
PENGELOLAAN HIBAH ATAU SUMBANGAN PIHAK KETIGA;
BAB IV
INFORMASI PEMBERI DAN BESARAN HIBAH ATAU
SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA
BAB V
LARANGAN;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka Peraturan
Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12 Halaman
|