HUKUM - PIDANA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No 10/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa dalam rangka pengharmonisasian Peraturan Daerah di Kabupaten Wonosobo maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo;
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo (
- 4 hal
|