Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2017
Sumber
LD No 10/2017
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan