Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi penyelenggaraan kearsipan Daerah, organisasi kearsipan, sumber daya manusia, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, prasarana dan sarana, sistem kearsipan daerah, pelindungan dan penyelamatan arsip, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, kerja sama pengawasan dan larangan. - Penyelenggaraan Kearsipan Daerah. - Organisasi Kearsipan yang terdiri dari lembaga kearsipan daerah dan unit kearsipan. - Sumber Daya Manusia. - Pembinaan Kearsipan. - Pengelolaan Arsip yang terdiri dari pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. - Prasarana dan Sarana. - Sistem Kearsipan. - Perlindungan dan Penyelamatan Arsip. - Peran Serta Masyarakat. - Penghargaan. - Pendanaan. - Kerjasama. - Pengawasan. - Larangan. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup. -
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat