Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2017

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi penyelenggaraan kearsipan Daerah, organisasi kearsipan, sumber daya manusia, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, prasarana dan sarana, sistem kearsipan daerah, pelindungan dan penyelamatan arsip, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, kerja sama pengawasan dan larangan. - Penyelenggaraan Kearsipan Daerah. - Organisasi Kearsipan yang terdiri dari lembaga kearsipan daerah dan unit kearsipan. - Sumber Daya Manusia. - Pembinaan Kearsipan. - Pengelolaan Arsip yang terdiri dari pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. - Prasarana dan Sarana. - Sistem Kearsipan. - Perlindungan dan Penyelamatan Arsip. - Peran Serta Masyarakat. - Penghargaan. - Pendanaan. - Kerjasama. - Pengawasan. - Larangan. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup. -

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
10 April 2017
Tanggal Pengundangan
11 April 2017
Tanggal Berlaku
11 April 2017
Sumber
LD No 5/2017
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan