Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
9. Peraturan Presiden Nomor 54 TahunTahun Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 TahunTahun 201201 5 tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 TahunTahun Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 TahunTahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Barang Milik Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah.
- Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
- Pejabat Pengelola BMD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah,Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu).
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran.
- Pengadaan BMD
- Penggunaan BMD
- Pemanfaatan BMD yaitu Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS atau BSG dan KSPI.
- Pengamanan dan Pemeliharaan.
- Penilaian
- Pemindahtanganan yang dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Penghapusan.
- Penatausahaan yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
- Pengawasan dan Pengendalian.
- Pengelolaan BMD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
- BMD Berupa Rumah Negara.
- Ganti Rugi dan Sanksi.
- Ketentuan Lain-Lain.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.