Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata dan istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan usaha hiburan. - Ruang lingkup penyelenggaraan usaha hiburan - Bentuk Usaha dan Permodalan Usaha Hiburan. - Klasifikasi Izin, Kriteria Usaha dan Persyaratan Fasilitas Usaha Hiburan. - Penyelenggaraan Usaha Hiburan. - Perizinan Usaha. - Izin Perluasan Tempat Usaha. - Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin. - Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin. - Peran Serta Masyarakat - Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian. - Sanksi Administratif. - Ketentuan Penyidikan. - Ketentuan Pidana. - Ketentuan Lain-lain. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat