Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2017

Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata dan istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan usaha hiburan. - Ruang lingkup penyelenggaraan usaha hiburan - Bentuk Usaha dan Permodalan Usaha Hiburan. - Klasifikasi Izin, Kriteria Usaha dan Persyaratan Fasilitas Usaha Hiburan. - Penyelenggaraan Usaha Hiburan. - Perizinan Usaha. - Izin Perluasan Tempat Usaha. - Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin. - Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin. - Peran Serta Masyarakat - Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian. - Sanksi Administratif. - Ketentuan Penyidikan. - Ketentuan Pidana. - Ketentuan Lain-lain. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
10 April 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
LD No 3/2017
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1276 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan