Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda. - Ruang Lingkup, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan. - Hak dan Kewajiban yang terdiri atas Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hak dan Kewajiban Pelaku Olahraga, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Dunia Usaha dan Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah. - Pembinaan dan Pengembangan Olahraga (bersifat umum. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Disabilitas, Pembinaan Pelaku Olahraga dan Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga). - Pengelolaan Keolahragaan (Perencanaan Keolahragaan dan Organisasi Keolahragaan). - Kejuaraan, Pekan dan Festival Olahraga. - Prasarana dan Sarana Olahraga. - Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan. - Penghargaan. - Koordinasi dan Pengawasan. - Peran Serta Masyarakat. - Pendanaan. - Sanksi Administratif. - Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
10 April 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
LD No 2/2017
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 972 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan