Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia dilakukan dengan cara pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani dan kondisi sosial sesuai cita-cita Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Wonosobo harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta prestasi di berbagai even yang diselenggarakan;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelenggaraan keolahragaan yang baik, perlu membentuk peraturan daerah mengenai keolahragaan yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan kondisi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pekan Dan Kejuaraan Olahraga;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelengaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa Tengah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Wonosobo;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang Lingkup, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan.
- Hak dan Kewajiban yang terdiri atas Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hak dan Kewajiban Pelaku Olahraga, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Dunia Usaha dan Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah.
- Pembinaan dan Pengembangan Olahraga (bersifat umum. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Disabilitas, Pembinaan Pelaku Olahraga dan Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga).
- Pengelolaan Keolahragaan (Perencanaan Keolahragaan dan Organisasi Keolahragaan).
- Kejuaraan, Pekan dan Festival Olahraga.
- Prasarana dan Sarana Olahraga.
- Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan.
- Penghargaan.
- Koordinasi dan Pengawasan.
- Peran Serta Masyarakat.
- Pendanaan.
- Sanksi Administratif.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.