Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2018

Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BAB III TEMPAT KEDUDUKAN BAB IV JENIS USAHA BAB V MODAL DAN SAHAM BAB VI ORGAN PERSEROAN BAB VII TAHUN BUKU, RENCANA KERJA, DAN LAPORAN KEUANGAN BAB VIII PENETAPAN LABA BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
26 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2018
Tanggal Berlaku
27 Februari 2018
Sumber
LD 2018/NO. 2, TLD NO. 11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1120 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan