Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017

Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda. - Asas, Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan RTH. - Jenis RTH (berdasarkan fisiknya, strukturnya dan kepemilikannya). - Perencanaan RTH. - Penyediaan RTH yang diklasifikasikan menurut luas wilayahnya, pekarangan, halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha, taman atap bangunan, lingkungan/pemukiman, taman perkotaan, hutan kota, Sabuk Hijau, jalur hijau jalan, taman pulau jalan atau median jalan, pejalan kaki dan fungsi tertentu. - Pemanfaatan, pengelolaan dan pengendalian RTH. - Hak dan Kewajiban yang teridir atas Kewajibaan Penyediaan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas, Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Hak dan Kewajiban Pihak Swasta. - Peran Serta Masyarakat. - Larangan. - Sanski Administratif. - Pembiayaan. - Penyidikan. - Ketentuan Pidana. - Ketentuan Peralihan. - Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
10 April 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
LD No 1/2017
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1767 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan