Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama yaitu : - Pasal 1 tentang ketentuan umum yaitu berisi tentang pengertian kata dan istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Pasal 9 tentang prinsip-prinsip dan kriteria penempatan lokasi menara. - Pasal 18 A tentang penempatan lokasi tiang micro cell, pembangunan tiang micro cell, dan penataan infrastruktur micro cell. - Pasal 20 tentang izin pengoperasian Menara Telekomunikasi. - Pasal 21 tentang syarat administratif dan teknis Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara. - Pasal 22 tentang Surat keterangan titik ordinat pemanfaatan ruang. - Pasal 34 tentang antena BTS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat