Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yaitu : - Pasal 1 tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda. - Pasal 5 tentang kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan. - Pasal 11 tentang pelimpahan tugas Administrasi Kependudukan kepada desa, kelurahan dan kecamatan oleh Bupati. - Pasal 19 tentang petugas registrasi. - Pasal 27 tentang kelahiran. - Pasal 29 tentang kematian. - Pasal 43 tentang kewajiban untuk melaporkan kelahiran kepada kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat penduduk yang bersangkutan berdomisili. - Pasal 46 tentang pelaporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu. - Pasal 58 tentang kewajiban untuk melaporkan kematian kepada kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat penduduk yang bersangkutan berdomisili. - Pasal 61 tentang pencatatan pengangkatan anak. - Pasal 62 tentang pengakuan anak. - Pasal 63 tentang kewajiban yang harus dilakukan dalam pengesahan anak. - Pasal 65 tentang perubahan nama. - Pasal 71 tentang data perseorangan. - Pasal 72 tentang dokumen kependudukan, surat keterangan kependudukan, Biodata Penduduk, KK, KTP-elektronik, Surat Keterangan Pindah Penduduk, Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk dan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan. - Pasal 74 tentang Kartu Keluarga. - Pasal 77 tentang KTP elektronik. - Pasal 82 tentang kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pejabat untuk menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk. - Pasal 121 tentang sanksi dan denda administrasi. - Pasal 131 tentang KTP-el yang masih mencantumkan masa berlakunya, dinyatakan berlaku seumur hidup. - Pasal 132 tentang Pelayanan administrasi kependudukan berupa pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagian dapat dilaksanakan di Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2018
Sumber
LD No 8/2018
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1126 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan