Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018

Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi pengertian dari kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. - Ruang Lingkup Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. - Pedoman Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. - Usaha Pariwisata terdiri dari usaha yang bersifat umum, bidang usaha, tempat usaha dan waktu operasional, - Tujuan dan Prinsip Pendaftaran Usaha Pariwisata. - Tata cara Pendaftaran Usaha mencakup permohonan pendaftaran, pemeriksaan berkas permohonan dan penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). - Pemutakhiran TUDP. - Hak, Kewajiban dan Larangan Pengusaha Pariwisata. - Pembinaan dan Pengawasan. - Pendanaan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. - Pelaporan. Laporan kegiatan usaha pariwisata meliputi perkembangan usaha dan masukan kepada Pemerintah Daerah. - Sanksi Administratif. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2018
Sumber
LD No 7/2018
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2035 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan