Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi pengertian dari kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. - Ruang Lingkup Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. - Pedoman Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. - Usaha Pariwisata terdiri dari usaha yang bersifat umum, bidang usaha, tempat usaha dan waktu operasional, - Tujuan dan Prinsip Pendaftaran Usaha Pariwisata. - Tata cara Pendaftaran Usaha mencakup permohonan pendaftaran, pemeriksaan berkas permohonan dan penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). - Pemutakhiran TUDP. - Hak, Kewajiban dan Larangan Pengusaha Pariwisata. - Pembinaan dan Pengawasan. - Pendanaan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. - Pelaporan. Laporan kegiatan usaha pariwisata meliputi perkembangan usaha dan masukan kepada Pemerintah Daerah. - Sanksi Administratif. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat