Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian/istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). - Kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang. - Fungsi dan Tugas BPD. - Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD. - Mekanisme Musyawarah BPD dan Peraturan Tata Tertib BPD. - Biaya Pengisian Anggota BPD Dan/Atau Anggota BPD Antar Waktu. - Pembinaan dan Pengawasan. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat