Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa : - Pasal 1 tentang ketentuan umum yang berisi mengenai pengertian kata/istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Pasal 5 mengartur tentang tugas dan kewajiban Kepala Desa. - Pasal 13 mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. - Pasal 24 mengatur tentang pemilihan Kepala Desa. - Pasal 27 mengatur tentang pemilih. - Pasal 29 mengatur tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa. - Pasal 31 mengatur tentang kriteria Calon Kepala Desa. - Pasal 33 mengatur tentang PNS yang terpilih menjadi Kepala Desa. - Pasal 34 mengatur tentang Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. - Pasal 44 A mengatur tentang Calon Kepala Desa yang terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri. - Pasal 44 B mengatur tentang Calon Kepala Desa yang terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman pidana. - Pasal 48 mengatur tentang laporan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Desa. - Pasal 54 mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2018
Tanggal Berlaku
25 Januari 2018
Sumber
LD No 3/2018
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan