Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 08, BD.2018/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru-Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK Dan Pendidikan Khusus Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Tambahan Penghasilan bagi Guru, Pengawas Dan
Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, dan Pendidikan Luar Biasa
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha
SMA, SMK, dan Pendidikan Luar Biasa Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa pada perkembangannya perlu mengubah cara
pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah termasuk
kepada Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha SMA,
SMK, dan Pendidikan Luar Biasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru, Pengawas
Dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, dan Pendidikan Luar
Biasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017;
- Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3)
dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, Dan
Pendidikan Luar Biasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2017 Nomor 7), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut :
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- 4 Halaman
|