Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum, Asas Arah dan Tujuan, Kesejahteraan Lansia, Peran Serta keluarga Masyarakat dan Dunia Usaha, Kelembagaan dan koordinasi, Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
11 April 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
LD No. 13/2018, No Reg Perda 13/2018
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1981 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan