Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2017

Pemberdayaan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang termuat di dalam peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum, Asas, prinsip, dan Tujuan, Kriteria Usaha Mikro, hak dan Kewajiban, Pelaksanaan dan Koordinasi Pemberdayaan, Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Usaha, Perlindungan dan Pendampinga Usaha, Pembiayaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2017
Sumber
LD No.12/2017, No Reg Perda 12/2017, TLD No.78
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1051 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan