Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2017

Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Hak Dan Kewajiban Perempuan, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perlindungan Perempuan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan, Larangan Dan Sanksi, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan Dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
17 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2017
Tanggal Berlaku
17 Maret 2017
Sumber
LD No.3/2017, No Reg Perda 3/2017, TLD No.71
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1226 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan