Sistematika Perda ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Azas, Prinsip, Dan Tujuan 3. Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah 4. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 5. Kelembagaan 6. Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat 7. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan,Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana 8. Sumber Dan Penggunaan Dana Serta Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana 9. Pengawasan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban 10. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat