irigasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2017, No Reg Perda 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor13 Tahun 2008 Tentang Irigasi
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal otonomi Daerah Sekretaris Direktorat Jenderal No.188.34/9426/OTDA tanggal 24 November 2016 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.180/ 87 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes, perlu membatalkan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes.
- Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perda Kabupaten Brebes No.13 Tahun 2008 tentang Irigasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
- 9 hlm
|