Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2017/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Surat Angkut Asal Barang
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan
Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan
pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan yang dilakukan Pemegang IUP, IPR dan
IUPK;
b. Bahwa untuk memperlancar kegiatan Operasi Produksi
usaha pertambangan dan mencegah pengangkutan dan
penjualan bahan tambang ilegal yang menyebabkan
berkurangnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c. Bahwa dalam rangka mengurangi kerugian daerah,
diperlukan langkah strategis, terpadu, terkoordinasi,
pengawasan serta pengendalian kegiatan pengangkutan
dan penjualan bahan tambang di Provinsi Kalimantan
Tengah;
d. Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka
perlu membuat Surat Angkutan Barang (SAAB) terhadap
Bahan Tambang di Provinsi Kalimantan Tengah;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Surat Angkut
Asal Barang;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 43
Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15
Tahun 2012;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SURAT ANGKUT ASAL BARANG;
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN
SURAT ANGKUT ASAL BARANG;
BAB IV
KETENTUAN PENGANGKUTAN;
BAB V
KETENTUAN PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN SANKSI;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
- 18 Halaman
|