Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghasilan Tetap Bagi Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan Dan Mantir Desa/Kelurahan Se-Kalimantan Tengah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghasilan Tetap Bagi Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, Dan Mantir Kelurahan/Desa Se-Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 66) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghasilan Tetap Bagi Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan Dan Mantir Desa/Kelurahan Se-Kalimantan Tengah.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
06 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2017
Tanggal Berlaku
06 Februari 2017
Sumber
BD.2017/4
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan