Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Hak Dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Dan Anak Balita, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Larangan, Pembiayaan, Peran Serta Perangkat Daerah, Masyarakat Dan Swasta, Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat