PNS - tambahan penghasilan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa pemberian tunjangan daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama ini, belum mencerminkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya, sehingga belum berpengaruh terhadap peningkatan kinerja Pegawai Negeri SIpil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta sebagai pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
- UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; dan Peaturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan PNS yang memuat ketentuan umum; penerima TPP; dasar pertimbangan dan besaran TPP; potongan TPP; pengelolaan data dan pembayaran; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
- 24 Halaman
|