Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 1, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 34, Pasal 42, menyisipkan Pasal 43A dan Pasal 43B, Pasal 51, Pasal 63, Pasal 64, menyisipkan Pasal 70A, Pasal 71 dan Pasal 72;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat