Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Azas, Fungsi Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Daya Tarik Wisata, Pembangunan Kepariwisataan, Usaha Pariwisata, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaa, Pelaporan, Kerjasama Pengelolaan Dan Pengembangan Pariwisata, Sanksi Adminstratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat