Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7.B Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017. Pada Bab II pasal 2 sistematika penulisan pada Revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 menjadi: Bab 1 Pendahuluan, Bab II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2017, Bab III Rencana Program Kegiatan Prioritas Daerah dala Perubahan RKPD Tahun 2017, Bab IV Penutup. Perubahan Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah Tahun 2017. Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 diubah dan perubahannya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7.B Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
7.B
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
07 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017
Tanggal Berlaku
07 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 59
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan