Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2017

Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Kewajiban kepesertaan badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan dan sasaran; Kepesertaan BPJS kesehatan dalam pemberian perizinan; Sanksi administrasi; Pengawasan dan Pemeriksaan; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan