Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip, Tahapan, Persiapan, Identifikasi Kebutuhan, Penyusunan SOP, Pelaksanaan, Pengawasan Pelaksanaan, Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP, Evaluasi, dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat