Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2018

Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Objek Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan K3 meliputi jasa Pemeriksaan dan Pengujian peralatan: a. K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan; b. K3 Pesawat Tenaga dan Produksi; c. K3 Pesawat Angkat dan Angkut; d. K3 Listrik dan Elevator/Eskalator; dan/atau e. K3 Penanggulangan Kebakaran. Subjek Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan K3 meliputi setiap Perusahaan yang menggunakan jasa Pemeriksaan dan Pengujian peralatan K3.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2018
Tanggal Berlaku
10 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.35
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2524 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan