LAYANAN - BIAYA - STANDAR
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2018/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Layanan dan Biaya Verifikator Jaminan Kesehatan Semesta Pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa Sistem Jaminan Kesehatan Semesta sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta, diselenggarakan oleh Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan Semesta, perlu menetapkan Standar Biaya Layanan dan Biaya Verifikator Jaminan Kesehatan Semesta Pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2016
- Materi Pokok: Prinsip penetapan standar biaya layanan, Jenis standar biaya layanan yang ditetapkan yakni :
a. Program Jaminan Kesehatan Preventif;
b. Program Jaminan Kesehatan Kuratif;
c. Program Jaminan Kesehatan Rehabilitatif; dan
d. Verifikator Jaminan Kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 15 Halaman
|