Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2018

TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Jambi, meliputi: Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI.
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
05 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2018
Tanggal Berlaku
05 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 2599 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan