TATA CARA PEMUNGUTAN - RETRIBUSI TERMINAL - DINAS PERHUBUNGAN - KOTA JAMBI
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Jambi.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2016; Perda No, 3 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2016.
- Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Jambi, meliputi: Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan pembayaran retribusi secara nontunai ditetapkan dengan keputusan kepala dinas.
- 5 hlm.
|