Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Tujuan Dan Prinsip, Ruang Lingkup, Pembinaan Industri Pariwisata, Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat