Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati, Kedudukan Keuangan DPRD, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Pengelolaan Kas Umum Daerah, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Laporan Keuangan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Pemeriksaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dan Dana Bantuan Operasional Sekolah, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat