Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendirian, Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud Dan Tujuan, Bidang Usaha. Modal, Saham Dan Aset, Organ, Kepegawaian, Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan, Tahun Buku Dan Laporan Tahunan, Pembagian Laba, Tuntutan Ganti Rugi, Pembinaan, Kerjasama, Pembubaran, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat