Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2018

Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas Pokok Tanggung Jawab dan Fungsi FORKOPIMDA, Kelembagaan FORKOPIMDA, Penyelenggaraan Rapat FORKOPIMDA, dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2018 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
8.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
15 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 16
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 807 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan