Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Sistem Perencanaan Daerah, Metode Pengembangan Sistem Informasi, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat