Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2018

PEDOMAN PERCEPATAN ELIMINASI MALARIA DI KOTA TIDORE KEPULAUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan Eliminasi Malaria, Kebijakan dan Strategi Eliminasi Malaria, Target, Sasaran, dan Indikator, Penetapan Teknis Kegiatan Malaria Menuju Pencapaian Eliminasi Tidore Kepulauan Tahun 2021, Kedudukan dan Organisasi Malaria Center Kota Tidore Kepulauan, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria, Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Penilai Eliminasi Malaria, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penilai Eliminasi Malaria Kota Tidore Kepulauan, Peran Serta Masyarakat dalam Eliminasi Malaria, Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat dalam Eliminasi Malaria, Pendanaan, dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PERCEPATAN ELIMINASI MALARIA DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
06 April 2018
Tanggal Pengundangan
06 April 2018
Tanggal Berlaku
06 April 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR.
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan