Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan Eliminasi Malaria, Kebijakan dan Strategi Eliminasi Malaria, Target, Sasaran, dan Indikator, Penetapan Teknis Kegiatan Malaria Menuju Pencapaian Eliminasi Tidore Kepulauan Tahun 2021, Kedudukan dan Organisasi Malaria Center Kota Tidore Kepulauan, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria, Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Penilai Eliminasi Malaria, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penilai Eliminasi Malaria Kota Tidore Kepulauan, Peran Serta Masyarakat dalam Eliminasi Malaria, Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat dalam Eliminasi Malaria, Pendanaan, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat