Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 54.1 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Keuangan Daerah, Perencanaan APBD, Pelaksanaan APBD, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 54.1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
54.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2017/NO.54.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1547 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 3.1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 54.1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 46.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 111 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 3.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 111 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. PERBUP Kab. Sleman No. 111 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan