Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2018

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanaman Modal yang berisi tentang ketentuan umum; kewenangan, tanggungjawab, hak, dan kewajiban; perkembangan iklim penanaman modal; promosi penanaman modal; pelayanan penanaman modal; pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; pengendalian pelaksanaan penanaman modal; data dan sistem informasi penanaman modal; pemanfaatan tanah ulayat dalam penanaman modal; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; pembiayaan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 1
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1005 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan