Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 20 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Nagari yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Agam Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Nagari yaitu ketentuan ayat (2) Pasal 2, setelah Bagian Keempat pada BAB II ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima, diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1077 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Bupati Agam Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Nagari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan